Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 14. Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut PENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 12
KelompokPekerjaan juga ditentukan secara organisasional, mewakili orang-orang yang bekerja secara bersama guna menyelesaikan pekerjaan. Kendati begitu, batasan di dalam kelompok pekerjaan tidak hanya pada atasan langsungnya secara hirarkis. Ia bisa lintas hubungan komando antar departemen.
3U20z7.