Search Daftar Situs Negatif. Keguncangan budaya (culture shock) 5 Poker QQ dan memiliki semua karakteristik dari situs poker online yang baik seperti dijelaskan di atas Kick andy kali ini akan bercerita tentang sosok pengajar yang mampu memberikan dampa Langkah ini dapat menimbulkan rasa waspada kepada siswa sehingga dalam menggunakan situs di internet para siswa menjadi lebih berhati-hati Di
JAKARTA, - Setelah menjual kendaraan bermotor, ada langkah yang harus dilakukan oleh sang pemilik, yaitu melakukan blokir data pada surat tanda nomor kendaraan STNK. Langkah ini perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua. Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif. Baca juga Jangan Disepelekan, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Dikutip dari Jumat 9/6/2023 dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen. Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen. Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan juga Wanita Beli Mini Cooper Sudah Dua Tahun, tapi Belum Dapat STNK Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak. Oleh karena itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual. Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Sistem Manunggal Satu Atap Samsat di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya bila dikuasakan ke orang lain Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga Surat pernyataan yang bisa diunduh di Baca juga Catat, Ini Biaya Pengurusan STNK Konversi Motor Listrik Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan secara daring. Pertama, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan menggunakan nomor KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK Silakan masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Y0Kk.